JOGJA - Di tengah polemik surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang jurnal ilmiah bagi mahasiswa strata satu (S-1), Universitas Negeri Yogyakarta menyatakan siap menerapkan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada memilih berhati-hati sebelum memutuskan melaksanakan surat edaran itu.
Rektor UNY Prof. Rochmat Wahab optimistis, kampusnya bisa menerapkan kebijakan jurnal ilmiah pada Agustus 2012. Surat edaran Dikti sudah disosialisasikan kepada seluruh jajaran fakultas di UNY. ’’Saya optimistis bisa menerapkan kebijakan itu,’’ tandasnya kemarin (14/2).
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan hal teknis seputar penyiapan penerbitan makalah milik mahasiswa. Rochmat mengatakan, surat dari Dikti tidak mensyaratkan secara rigid bahwa makalah mahasiswa harus muncul di jurnal dengan standar yang ketat.
UNY juga akan membentuk tim di tingkat rektor, fakultas hingga jurusan untuk membantu asistensi pembuatan jurnal bagi mahasiswa. Langkah lain yang dilakukan adalah memfasilitasi mahasiswa untuk meningkatkan penelitian maupun mengikuti seminar ilmiah.
’’Saya sudah meminta agar tiap fakultas menyiapkan jurnal untuk menampung karya ilmiah mahasiswa secepatnya. Apakah itu skripsi, penelitian atau karya dalam PIMNAS,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, Ditjen Dikti mengeluarkan surat edaran nomor 152/E/T/2012 pada 27 Januari yang berisi mengenai publikasi jurnal ilmiah. Surat tersebut berisi tiga poin yang semuanya, mensyaratkan makalah, baik dari mahasiswa jenjang S-1 hingga doktor, yang diterbitkan di sebuah jurnal ilmiah dengan tingkatan tertentu.
Untuk lulus jenjang S1, makalah yang dihasilkan harus muncul di jurnal ilmiah. Untuk mahasiswa program magister, makalah itu harus terbit di jurnal ilmiah nasional yang diutamakan terakreditasi oleh Dikti. Sedangkan untuk lulus program doktor, diwajibkan menghasilkan makalah yang dimuat di jurnal internasional. Surat ini juga menyampaikan bahwa syarat kelulusan ini akan diberlakukan pada Agustus 2012 nanti.
Rektor UGM Prof.Sudjarwadi dikonfirmasi terpisah hanya berkomentar pendek seputar penerapan kebijakan ini dalam kelulusan mahasiswanya nanti. Dia mengatakan, UGM masih mempelajari sisi positif surat edaran tersebut. ’’Saat ini sedang berproses penciptaan sistem terbaik untuk tindak lanjutnya,’’ katanya lewat pesan singkat yang dikirimkan ke Radar Jogja.
Dia mengatakan, secara infrastruktur, UGM siap menerapkan kebijakan ini dengan syarat hanya diberlakukan untuk sebagian mahasiswa. Pihaknya baru bisa melaksanakan 100 persen surat edaran ini tahun depan. ’’Tahun ini sebagian (mahasiswa) dan 100 persen untuk tahun depan,’’ ujarnya.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Prof. Edy Suandi Hamid mengatakan, hasil rapat pleno yang menolak surat Dikti akan dikirimkan ke pemerintah. Pihaknya berharap ada upaya melakukan kajian ulang terhadap realisasi kebijakan tersebut. ’’Kami meminta ada pengkajian ulang yang tentu dampaknya penundaan,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, dari segi gagasan, surat Dikti baik untuk memberi nilai plus terhadap mahasiswa. Tetapi secara realitas, hal itu tidak mungkin dilaksanakan pada Agustus mendatang. Selain itu, dia juga berpendapat bahwa di negara lain, syarat pemuatan makalah dalam jurnal ilmiah hanya untuk mahasiswa program magister dan doktoral.
Edy menambahkan, ada sejumlah kendala sebelum makalah mahasiswa dimasukkan dalam jurnal. Seperti rasio makalah yang diterbitkan lewat jurnal cetak atau online. Kendala lain yang perlu ditanyakan adalah tentang reviewer serta status perguruan tinggi yang belum memiliki jurnal. ’’Yang ada nanti malah muncul jurnal abal-abal,’’ katanya.
Rektor UII Jogjakarta itu mengatakan, pihaknya menginginkan pemerintah tidak asal main perintah kepada universitas. Dia berharap dilakukan pengkajian ulang yang melibatkan stakeholder.
Dalam waktu dekat, APTISI akan mengirimkan hasil rapat pleno ke Kemendikbud serta menjadwalkan pertemuan dengan Dirjen Dikti Djoko Suyanto pada Senin pekan depan. ’’Implikasinya tentu kami mendesak adanya penundaan,’’ tegasnya. (sit)
Rektor UNY Prof. Rochmat Wahab optimistis, kampusnya bisa menerapkan kebijakan jurnal ilmiah pada Agustus 2012. Surat edaran Dikti sudah disosialisasikan kepada seluruh jajaran fakultas di UNY. ’’Saya optimistis bisa menerapkan kebijakan itu,’’ tandasnya kemarin (14/2).
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan hal teknis seputar penyiapan penerbitan makalah milik mahasiswa. Rochmat mengatakan, surat dari Dikti tidak mensyaratkan secara rigid bahwa makalah mahasiswa harus muncul di jurnal dengan standar yang ketat.
UNY juga akan membentuk tim di tingkat rektor, fakultas hingga jurusan untuk membantu asistensi pembuatan jurnal bagi mahasiswa. Langkah lain yang dilakukan adalah memfasilitasi mahasiswa untuk meningkatkan penelitian maupun mengikuti seminar ilmiah.
’’Saya sudah meminta agar tiap fakultas menyiapkan jurnal untuk menampung karya ilmiah mahasiswa secepatnya. Apakah itu skripsi, penelitian atau karya dalam PIMNAS,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, Ditjen Dikti mengeluarkan surat edaran nomor 152/E/T/2012 pada 27 Januari yang berisi mengenai publikasi jurnal ilmiah. Surat tersebut berisi tiga poin yang semuanya, mensyaratkan makalah, baik dari mahasiswa jenjang S-1 hingga doktor, yang diterbitkan di sebuah jurnal ilmiah dengan tingkatan tertentu.
Untuk lulus jenjang S1, makalah yang dihasilkan harus muncul di jurnal ilmiah. Untuk mahasiswa program magister, makalah itu harus terbit di jurnal ilmiah nasional yang diutamakan terakreditasi oleh Dikti. Sedangkan untuk lulus program doktor, diwajibkan menghasilkan makalah yang dimuat di jurnal internasional. Surat ini juga menyampaikan bahwa syarat kelulusan ini akan diberlakukan pada Agustus 2012 nanti.
Rektor UGM Prof.Sudjarwadi dikonfirmasi terpisah hanya berkomentar pendek seputar penerapan kebijakan ini dalam kelulusan mahasiswanya nanti. Dia mengatakan, UGM masih mempelajari sisi positif surat edaran tersebut. ’’Saat ini sedang berproses penciptaan sistem terbaik untuk tindak lanjutnya,’’ katanya lewat pesan singkat yang dikirimkan ke Radar Jogja.
Dia mengatakan, secara infrastruktur, UGM siap menerapkan kebijakan ini dengan syarat hanya diberlakukan untuk sebagian mahasiswa. Pihaknya baru bisa melaksanakan 100 persen surat edaran ini tahun depan. ’’Tahun ini sebagian (mahasiswa) dan 100 persen untuk tahun depan,’’ ujarnya.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Prof. Edy Suandi Hamid mengatakan, hasil rapat pleno yang menolak surat Dikti akan dikirimkan ke pemerintah. Pihaknya berharap ada upaya melakukan kajian ulang terhadap realisasi kebijakan tersebut. ’’Kami meminta ada pengkajian ulang yang tentu dampaknya penundaan,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, dari segi gagasan, surat Dikti baik untuk memberi nilai plus terhadap mahasiswa. Tetapi secara realitas, hal itu tidak mungkin dilaksanakan pada Agustus mendatang. Selain itu, dia juga berpendapat bahwa di negara lain, syarat pemuatan makalah dalam jurnal ilmiah hanya untuk mahasiswa program magister dan doktoral.
Edy menambahkan, ada sejumlah kendala sebelum makalah mahasiswa dimasukkan dalam jurnal. Seperti rasio makalah yang diterbitkan lewat jurnal cetak atau online. Kendala lain yang perlu ditanyakan adalah tentang reviewer serta status perguruan tinggi yang belum memiliki jurnal. ’’Yang ada nanti malah muncul jurnal abal-abal,’’ katanya.
Rektor UII Jogjakarta itu mengatakan, pihaknya menginginkan pemerintah tidak asal main perintah kepada universitas. Dia berharap dilakukan pengkajian ulang yang melibatkan stakeholder.
Dalam waktu dekat, APTISI akan mengirimkan hasil rapat pleno ke Kemendikbud serta menjadwalkan pertemuan dengan Dirjen Dikti Djoko Suyanto pada Senin pekan depan. ’’Implikasinya tentu kami mendesak adanya penundaan,’’ tegasnya. (sit)
Comments