Hati Nur Habibah Putri Rahayu saat ini tengah gundah gulana. Keinginannya lolos seleksi penerimaan siswa baru (PSB) sebagai kado ulang tahun kandas. Hingga kemarin, jalan menuju kemudahan menembus seleksi masih menemui jalan terjal.
Nani Mashita
Rumah di Jl. Gubeng Airlangga IV nomor 4 itu tampak penuh dengan aneka barang. Koran-koran terbitan beberapa hari terserak diatas meja papan. Sebuah lemari hias dijejali aneka barang, dua buah sofa hijau yang terkelupas kulitnya membuat ruang tamu yang disekat lemari besar, tampak berantakan.
Seorang gadis hitam manis berjilbab keluar menyambut Surabaya Post saat berkunjung ke rumah tersebut kemarin. ”Silakan masuk mbak,” kata Nur Habibah Putri Rahayu.
Matanya tampak sembab, bibirnya tampak merengut. Didalam ruang tamu, dia langsung duduk terdiam dan terlihat termenung. Menurut ibunya, Sri Rahayu (43), paska kegagalannya menembus seleksi rekomendasi alumni SMP Muhammadiyah 2 Genteng Kali ini sudah putus asa.”Dia sudah putus asa. Sudah tidak mau mencoba PSB rekomendasi. Dia menyerah,” ujar Sri Rahayu, ibu Habibah.
Awalnya, Habibah ingin mendaftar di SMAN 9 Surabaya. Namun paska kegagalannya, dia memilih untuk mendaftar di SMKN 6 Margorejo. Dia mendaftar di jurusan Tata Boga dan Restauran. Dia pun hanya menggeleng pertanda enggan berangan-angan lagi bisa menembus persaingan mendapatkan kursi di SMAN 9 lewat jalur prestasi.
Padahal prestasi Habibah boleh dikatakan cukup baik. Selain menyabet juara 1 Pencak Silat Porseni SMP tingkat Propinsi 2007, dia juga menjuarai Pencak Silat Puteri Porseni SMP tigkat kota Surabaya. Dia juga sempat meraih juara empat Porseni SMP tingkat nasional di Makassar 24-28 Agustus 2007 lalu. Tak hanya itu, dia juga sempat jadi atlet kontrakan di Malang.
”Prestasi ini adalah buah dari kerja keras latihan Habibah. Saya kadang suka kasihan. Dia itu harus sudah ada di sekolahnya jam 6.30 WIB lalu latihan pencak silat. Sering juga dia pulang pukul 21.30 WIB ya karena pencak silat itu,” ujar Yayuk, panggilan akrabnya.
Dengan aktivitas diluar sekolah yang seabrek, kemampuan akademis Habibah juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan nilai ujian nasional sebesar 30,60, gadis kelahiran 4 Agustus 1993 ini mendapat nilai 9 di mata pelajaran Bahasa Inggris. Sedangkan untuk mata pelajaran Matematika dan IPA mendapat nilai 7 dan Bahasa Indonesia mendapatkan nilai 7,60.
Yayuk mengatakan dirinya sudah jungkir balik memperjuangkan anaknya agar bisa mendapatkan kemudahan lolos seleksi PSB. Namun, berkali-kali ke Dinas Pendidikan baik Jatim maupun Kota, yang didapatkannya hanya kekecewaan. Dua instansi itu saling lempar tanggung jawab atas nasib anaknya. ”Saya hanya dapat memo seperti ini, entah apa artinya,” sembari menunjukkan tulisan tangan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Rasiyo, yang meminta agar diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Rasiyo, menjelaskan mekanisme penerimaan PSB rekomendasi diserahkan pada masing-masing kabupaten dan kota. Sedangkan untuk siswa berprestasi seperti Habibah akan diberi sertifikat yang dilegalisir untuk digunakan sebagai mendaftar dalam PSB. Tindak lanjutnya diserahkan kepada masing-masing kabupaten dan kota. ”Saya sudah mengingatkan kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten dan kota agar memperhatikan siswa-siswi berprestasi yang akan mendaftar dalam PSB tahun ini,” imbuhnya.
Dia menjelaskan menteri pendidikan sudah mengeluarkan peraturan soal PSB terkait siswa berprestasi. Dalam permendiknas itu, disebutkan agar dinas kabuapaten dan kota memperhatikan tiga kelompok siswa yang memiliki prestasi di bidang akademis, seni dan olahraga. Jika sudah diterima jadi murid, siswa-siswa berprestasi itu akan diusulkan untuk mendapatkan beasiswa prestasi. ”Saya lupa nomor Permendiknasnya. Tapi para kepala dinas itu pasti sudah tahu, tergantung bagaimana pemahaman dari masing-masing kepala dinas seperti apa,” tuturnya.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Sahudi tidak mau disalahkan terkait penerimaan siswa beprestasi. Dia mengatakan mekanisme penerimaan siswa baru berprestasi jalur olahraga sudah diatur dalam MoU antara KONI Surabaya dengan Pemkot Surabaya dan MoU antara KONI Surabaya dengan Dinas Pendidikan Surabaya.
Aturan soal atlet tertuang dalam peraturan PSB pasal 10 mengenai ketentuan PSB Khusus. Pasal 1 Prestasi olahraga disebut Siswa yang masuk MoU KONI dengan Walikota Surabaya sesuai Petunjuk Operasional Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Surabaya dengan KONI Kota Surabaya tahun 2008. ”Jadi siswa-siswa yang diterima masuk dalam PSB rekomendasi kemarin itu sudah lewat mekanisme. Mungkin Habibah itu tidak melakukan prosedur dengan benar sehingga dia tidak lolos PSB,” katanya. (k2).
Nani Mashita
Rumah di Jl. Gubeng Airlangga IV nomor 4 itu tampak penuh dengan aneka barang. Koran-koran terbitan beberapa hari terserak diatas meja papan. Sebuah lemari hias dijejali aneka barang, dua buah sofa hijau yang terkelupas kulitnya membuat ruang tamu yang disekat lemari besar, tampak berantakan.
Seorang gadis hitam manis berjilbab keluar menyambut Surabaya Post saat berkunjung ke rumah tersebut kemarin. ”Silakan masuk mbak,” kata Nur Habibah Putri Rahayu.
Matanya tampak sembab, bibirnya tampak merengut. Didalam ruang tamu, dia langsung duduk terdiam dan terlihat termenung. Menurut ibunya, Sri Rahayu (43), paska kegagalannya menembus seleksi rekomendasi alumni SMP Muhammadiyah 2 Genteng Kali ini sudah putus asa.”Dia sudah putus asa. Sudah tidak mau mencoba PSB rekomendasi. Dia menyerah,” ujar Sri Rahayu, ibu Habibah.
Awalnya, Habibah ingin mendaftar di SMAN 9 Surabaya. Namun paska kegagalannya, dia memilih untuk mendaftar di SMKN 6 Margorejo. Dia mendaftar di jurusan Tata Boga dan Restauran. Dia pun hanya menggeleng pertanda enggan berangan-angan lagi bisa menembus persaingan mendapatkan kursi di SMAN 9 lewat jalur prestasi.
Padahal prestasi Habibah boleh dikatakan cukup baik. Selain menyabet juara 1 Pencak Silat Porseni SMP tingkat Propinsi 2007, dia juga menjuarai Pencak Silat Puteri Porseni SMP tigkat kota Surabaya. Dia juga sempat meraih juara empat Porseni SMP tingkat nasional di Makassar 24-28 Agustus 2007 lalu. Tak hanya itu, dia juga sempat jadi atlet kontrakan di Malang.
”Prestasi ini adalah buah dari kerja keras latihan Habibah. Saya kadang suka kasihan. Dia itu harus sudah ada di sekolahnya jam 6.30 WIB lalu latihan pencak silat. Sering juga dia pulang pukul 21.30 WIB ya karena pencak silat itu,” ujar Yayuk, panggilan akrabnya.
Dengan aktivitas diluar sekolah yang seabrek, kemampuan akademis Habibah juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan nilai ujian nasional sebesar 30,60, gadis kelahiran 4 Agustus 1993 ini mendapat nilai 9 di mata pelajaran Bahasa Inggris. Sedangkan untuk mata pelajaran Matematika dan IPA mendapat nilai 7 dan Bahasa Indonesia mendapatkan nilai 7,60.
Yayuk mengatakan dirinya sudah jungkir balik memperjuangkan anaknya agar bisa mendapatkan kemudahan lolos seleksi PSB. Namun, berkali-kali ke Dinas Pendidikan baik Jatim maupun Kota, yang didapatkannya hanya kekecewaan. Dua instansi itu saling lempar tanggung jawab atas nasib anaknya. ”Saya hanya dapat memo seperti ini, entah apa artinya,” sembari menunjukkan tulisan tangan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Rasiyo, yang meminta agar diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Rasiyo, menjelaskan mekanisme penerimaan PSB rekomendasi diserahkan pada masing-masing kabupaten dan kota. Sedangkan untuk siswa berprestasi seperti Habibah akan diberi sertifikat yang dilegalisir untuk digunakan sebagai mendaftar dalam PSB. Tindak lanjutnya diserahkan kepada masing-masing kabupaten dan kota. ”Saya sudah mengingatkan kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten dan kota agar memperhatikan siswa-siswi berprestasi yang akan mendaftar dalam PSB tahun ini,” imbuhnya.
Dia menjelaskan menteri pendidikan sudah mengeluarkan peraturan soal PSB terkait siswa berprestasi. Dalam permendiknas itu, disebutkan agar dinas kabuapaten dan kota memperhatikan tiga kelompok siswa yang memiliki prestasi di bidang akademis, seni dan olahraga. Jika sudah diterima jadi murid, siswa-siswa berprestasi itu akan diusulkan untuk mendapatkan beasiswa prestasi. ”Saya lupa nomor Permendiknasnya. Tapi para kepala dinas itu pasti sudah tahu, tergantung bagaimana pemahaman dari masing-masing kepala dinas seperti apa,” tuturnya.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Sahudi tidak mau disalahkan terkait penerimaan siswa beprestasi. Dia mengatakan mekanisme penerimaan siswa baru berprestasi jalur olahraga sudah diatur dalam MoU antara KONI Surabaya dengan Pemkot Surabaya dan MoU antara KONI Surabaya dengan Dinas Pendidikan Surabaya.
Aturan soal atlet tertuang dalam peraturan PSB pasal 10 mengenai ketentuan PSB Khusus. Pasal 1 Prestasi olahraga disebut Siswa yang masuk MoU KONI dengan Walikota Surabaya sesuai Petunjuk Operasional Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Surabaya dengan KONI Kota Surabaya tahun 2008. ”Jadi siswa-siswa yang diterima masuk dalam PSB rekomendasi kemarin itu sudah lewat mekanisme. Mungkin Habibah itu tidak melakukan prosedur dengan benar sehingga dia tidak lolos PSB,” katanya. (k2).
Comments