hadoooowww....akhirnya putaran ketiga pilgub Jatim diputuskan
babak adu penalti nihhh
sapa yang bisa ngegolin paling banyak yaaa???
Mana kutahuuuuuuuuuuuuuuu
pusiiiiiiiiiiiing
capek deeeh :))
===========
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan ulang dan perhitungan ulang di Pulau Madura.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi dalam sidang dipimpin Ketua Mahfud MD mengabulkan sebagian gugatan Khofifah-Mudjiono (Kaji) atas hasil Pilgub Jatim, Selasa (2/12) siang. MK meminta digelar pemilihan ulang di Bangkalan dan sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan.
Keputusan pilkada ulang di dua kabupaten itu, kata Mahfud, harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan hari ini. Keputusan itu dibuat setelah majelis hakim menilai 107 bukti-bukti yang diajukan oleh Kaji dalam sidang sebelumnya.
Sedangkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dengan menghitung kembali secara berjenjang suara surat suara yang sudah dicoblos paling lambat 30 hari dan menolak permohonan pemohon selebihnya.
Dalam konklusinya, Mahfud mengatakan meskipun dalil posita dan petitum tidak konsisten dan tidak terbukti tapi secara materiil terjadi pelanggaran ketentuan pilkada yang berpengaruh pada perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam putaran kedua.
Mahkamah berpendapat pelanggaran sistematis dan massif yang terjadi di Sampang, Bangkalan dan Pamekasan yang bertentangan dengan konstitusi terbukti khususnya pemilu yang demokratis, terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga pasangan yang melakukan pelanggaran tidak boleh diuntungkan dan sebaliknya pasangan tidak boleh ada pasangan yang diuntungkan atau dirugikan karena pelanggaran tersebut.
Usai sidang tersebut, Cagub Soekarwo mengaku optimis untuk menghadapi putusan MK tersebut. Dia bahkan menyebut perhitungan ulang dan pemungutan ulang di Pulau Madura itu sebagai pilgub putaran ketiga. ”Kami optimis menang dalam pilkada putaran ketiga ini karena sejauh ini kami tidak pernha merasa telah melakukan kecurangan,” tandasnya.
Sedangkan rivalnya, Khofifah Indar Parawansa, mengaku senang dengan keputusan MK tersebut. ”Kami bersyukur dan memberi apresiasi atas ketetapan Mahkamah Konstitusi yang telah mengeluarkan keputusan yang tidak berpihak dalam sengketa pilkada Jatim,” ujarnya. ”Kami berharap keputusan MK ini menjadi peluang terciptanya pemilu yang lebih jujur dan adil Dan berterima kasih kepada lembaga MK yang tidak berpihak,” lanjutnya.
Senada dengan Soekarwo, Syafullah Yusuf menganggap perjuangannya untuk menjadi wakil gubernur Jatim masih belum berakhir. ”Keputusan ini bukan kemenangan KaJi atau KarSa,” ungkapnya. ”Keputusan MK ini hanya mewajibkan untuk melakukan pencoblosan dan penghitungan suara ulang. Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Perjuangan masih belum berakhir,” tandasnya.
Pengacara Karsa, Trimoelja D. Soerjadi, menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan keputusan Pilkada ulang itu. Sebab menurut aturan mestinya keputusan hanya penghitungan ulang di TPS yang bermasalah. “Ini perlu dicatat MK memutuskan perkara melebihi kewenangannya dan merupakan kasus kedua setelah Komisi Yudisial,” katanya.
Kekecewaan melingkupi kubu kuasa hukum KarSa. ”Terus terang kami kecewa dengan keputusan MK karena tidak ada alasan sahih yang menjadi dasar dilakukannya pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang atau pun penghitungan suara ulang,” ungkap Todung dengan kecewa. ”Tapi kami tidak akan tenggelam dalam kekecewaan kami akan mempersiapkan diri menghadapi penghitungan suara ulang. Tapi sekali lagi kami jelas kecewa meskipun biar bagaimanapun ini terobosan yang dilakukan MK,” lanjutnya.
Todung, Trimoelja D. Soerjadi tim KarSa menganggap MK tidak sesuai dengan fungsinya sebagai juru tafsir yang sebenarnya dan akan terus memperjuangkan ini hingga kemenangan KarSa . ”Kita siap mengikuti ketetapan MK, meskipun kami melihat keputusan MK ini agak melenceng dari kewenangannya. Walaupun MK memiliki kewenangan sebagai juru tafsir atas sebuah UU. Tapi yang jelas kami benar-benar tidak puas dengan keputusan ini. Mengenai jhal di luar keputusan non yuridis kami tidak ingin berandai-andai biarkan publik mengetahui sendiri di kemudian hari,” ujarnya.
Selama persidangan berlangsung, dari kubu termohon KPU Jatim selain kuasa hukumnya Fachmi H. Bachmid juga tampak Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo dan anggota Nadjib Hamid. Sedangkan Khofifah yang mengenakan pakaian serba hijau hadir bersama suami Indarparawansa dan cawagub Mudjiono. Tampak pula Koordinator Pemenangan KaJi Masykur Hasjim, Sekretaris Pemenangan KaJi Muhammad Mirdasy, serta kuasa hukumnya Moh. Ma’ruf Syah. Di sisi
Di sisi lain, mantan Sekdaprop Jatim tersebut hadir bersama cawagub Saifullah Yusuf yang kompak mengenakan baju motif batik. Keduanya didampingi istri masing-masing, yaitu Nina Soekarwo dan Ummu Fatma. Selain itu, tampak anggota tim suksesnya seperti Koordinator Tim Pemenangan KarSa Martono, Kuswiyanto, kuasa hukum Trimoelja D.Soerjadi dan Todung Mulya Lubis.
Melanjutkan konklusinya, Mahfud menyatakan batalnya pilkada putaran dua dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai hasil perhitungan suara di kabupaten yang terkena dampak pengaruh pelanggaran tersebut. Mahfud menambahkan, dalam mengadili perkara ini, MK tidak bisa dipasung dalam ketentuan undang-undang yang ditafsirkan secara sempit yakni MK hanya boleh menilai hasil pilkada dan melakukan perhitungan ulang dari berita acara atau rekapitulasi suara yang dibuat KPU Jatim. ”Kalau hanya berpedoman hasil perhitungan suara formal tidak bisa mewujudkan kebenaran materiil sehingga sulit mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Mahfud menandaksan bahwa MK harus menegakkan kebenaran substansi dan untuk memberi manfaat dalam penegakan demokrasi dan konstitusi yang harus dikawal oleh MK, berdasarkan alat bukti MK bisa memerintahkan putusan ulang di kabupaten/kota dalam pemungutan suara.”Manfaat yang demikian adalah ada pada masa yang akan datang, pemilu dan pilkada bisa dilakukan jurdil tanpa tanpa dicederai pelanggaran serius yang sistematis, terstruktur dan massif. ”Pelanggaran-pelanggaran atau proses bisa diselesaikan lewat jalur hukum yang tersedia,” katanya.
MK memerintahkan termohon untuk melakukan perhitungan suara pada KPU Jatim di kabupaten yang disebut dalam amar putusan. Selain itu juga memerintahkan KPU Jatim dan Panwas Jatim untuk mengawasi perhitungan suara ulang sesuai dengan kewenangannya dan untuk menjaga semangat pilkada yang bebas, jujur dan adil. Memutuskan berdasarkan UUD 1945, UU 24/2003 tentang MK jo UU 4/2004 tentang kekuasan kehakiman, serta UU 32/2004 tentang Pemda dan UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004. ”Sehingga eksepsi termohon tidak dapat diterima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” tandasnya.
KPU: Ini Bukan Kemenangan KaJi
Koordinator pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fahmi Bachmid menolak bila hasil keputusan Mahkamah konstitusi (MK) ini dinlai sebagai kemenangan pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KaJi) dalam persengketaan Pilgub Jatim ini. Pasalnya, gugatan pasangan KaJi yang meminta agar dimenangkan juga ditolak MK.
”Keputusan MK yang baru saja dibacakan ini tidak untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Melainkan hanya ingin membuktikan pelaporan dari pihak KaJi mengenai adanya pelanggaran yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Dijelaskan Bachmid, pembuktian pelaporan terjadinya kecurangan yang dilaporkan KaJi ini dilakukan di tiga kabupaten di madura, yakni bangkalan, sampang dan pamekasan. Untuk bangkalan dan sampang, katanya, MK memutuskan agar diadakan pemilihan ulang. Waktu yang ditentukan paling lambat selama 60 hari sejak diputuskan hari ini, selasa (2/12).
Sedangkan untuk kabupaten pamekasan, MK memerintahkan agar KPU jatim mengadakan penghitungan ulang. “Jadi keputusannya itu kan ada yang diminta hitungan ulang dan ada yang diminta pemilihan ulang. Sementara kalau KaJi kan menginginkan agar dimenangkan” papar Fachmi Bacmid.
Menurutrnya, keputusan MK ini dinilai sebagai langkah terobosan. Sebab, katanya, selama proses persengketaan pilakada yang diajukan ke MK, belum pernah diputuskan adanya penghitungan ulang atau pihak penggugat yang dimenangkan. “Jadi MK ini kan ingin membuat terobosan batu saja,” tandasnya.
Meski begitu, mengingkat keputusan MK itu merupakan keputusan yang pertama dan terahir, maka KPU Jatim sebagai pihak yang digugat harus menjalankan keputusan. Untuk itu, katanya, saat ini (Usai sidang, Red) KPU Jatim langsung melakukan rapat pleno. “Saat ini mereka, (KPU Jatim, Red) sedang melaksanakan rapat pleno. Kemungkinan akan membahas persoalan teknisnya,” jelasnya.
Mengenai kapan harus dilaksanakan penghitungan ulang di Pamekasan dan pemilihan ulang di bangkalan serta sampang, bacmid mengaku tidak bisa menjelaskan. Pasalnya, keputusan pelaksanaan hasil sidang tersebut merupakan wilayah KPU jatim. “ itu wilayah teknis mas. Saya sebagai loyer tidak tahu,” tandasnya.
Sementara itu, anggota KPU Jatim Arif Budiman saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan keterangan. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mengadakan rapat pleno untuk membahas keputusan MK. “Saya masih belum tahu apa yang akan kami lakukan. Saat ini kami sedang rapat pleno, nanti saja,” katanya.
Sementara itu, Panwas Jatim yang juga diperintahkan untuk ikut mengawasi proses perhitungan ulang dan pemilu ulang di Madura menyatakan siap menjalankan perintah tersebut. ”Tanpa diperintah oleh MK pun akan kita lakukan karena itu adalah tugas Panwas,” tandas Ketua Panwas Jatim Sri Sugeng Pudjiatmoko.
Namun dia kembali menegaskan dalam pilgub putaran dua lalu, pihaknya tidak pernah menerima laporan pelanggaran terutama di Pulau Madura. Dia kembali menyesalkan pelanggaran yang terungkap di pengadilan merupakan fakta baru dan tidak diketahui oleh pihaknya. ”Seharusnya pelanggaran tersebut dilaporkan pada kami,” ujarnya. Wid, k2, k11, dji
babak adu penalti nihhh
sapa yang bisa ngegolin paling banyak yaaa???
Mana kutahuuuuuuuuuuuuuuu
pusiiiiiiiiiiiing
capek deeeh :))
===========
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan ulang dan perhitungan ulang di Pulau Madura.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi dalam sidang dipimpin Ketua Mahfud MD mengabulkan sebagian gugatan Khofifah-Mudjiono (Kaji) atas hasil Pilgub Jatim, Selasa (2/12) siang. MK meminta digelar pemilihan ulang di Bangkalan dan sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan.
Keputusan pilkada ulang di dua kabupaten itu, kata Mahfud, harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan hari ini. Keputusan itu dibuat setelah majelis hakim menilai 107 bukti-bukti yang diajukan oleh Kaji dalam sidang sebelumnya.
Sedangkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dengan menghitung kembali secara berjenjang suara surat suara yang sudah dicoblos paling lambat 30 hari dan menolak permohonan pemohon selebihnya.
Dalam konklusinya, Mahfud mengatakan meskipun dalil posita dan petitum tidak konsisten dan tidak terbukti tapi secara materiil terjadi pelanggaran ketentuan pilkada yang berpengaruh pada perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam putaran kedua.
Mahkamah berpendapat pelanggaran sistematis dan massif yang terjadi di Sampang, Bangkalan dan Pamekasan yang bertentangan dengan konstitusi terbukti khususnya pemilu yang demokratis, terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga pasangan yang melakukan pelanggaran tidak boleh diuntungkan dan sebaliknya pasangan tidak boleh ada pasangan yang diuntungkan atau dirugikan karena pelanggaran tersebut.
Usai sidang tersebut, Cagub Soekarwo mengaku optimis untuk menghadapi putusan MK tersebut. Dia bahkan menyebut perhitungan ulang dan pemungutan ulang di Pulau Madura itu sebagai pilgub putaran ketiga. ”Kami optimis menang dalam pilkada putaran ketiga ini karena sejauh ini kami tidak pernha merasa telah melakukan kecurangan,” tandasnya.
Sedangkan rivalnya, Khofifah Indar Parawansa, mengaku senang dengan keputusan MK tersebut. ”Kami bersyukur dan memberi apresiasi atas ketetapan Mahkamah Konstitusi yang telah mengeluarkan keputusan yang tidak berpihak dalam sengketa pilkada Jatim,” ujarnya. ”Kami berharap keputusan MK ini menjadi peluang terciptanya pemilu yang lebih jujur dan adil Dan berterima kasih kepada lembaga MK yang tidak berpihak,” lanjutnya.
Senada dengan Soekarwo, Syafullah Yusuf menganggap perjuangannya untuk menjadi wakil gubernur Jatim masih belum berakhir. ”Keputusan ini bukan kemenangan KaJi atau KarSa,” ungkapnya. ”Keputusan MK ini hanya mewajibkan untuk melakukan pencoblosan dan penghitungan suara ulang. Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Perjuangan masih belum berakhir,” tandasnya.
Pengacara Karsa, Trimoelja D. Soerjadi, menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan keputusan Pilkada ulang itu. Sebab menurut aturan mestinya keputusan hanya penghitungan ulang di TPS yang bermasalah. “Ini perlu dicatat MK memutuskan perkara melebihi kewenangannya dan merupakan kasus kedua setelah Komisi Yudisial,” katanya.
Kekecewaan melingkupi kubu kuasa hukum KarSa. ”Terus terang kami kecewa dengan keputusan MK karena tidak ada alasan sahih yang menjadi dasar dilakukannya pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang atau pun penghitungan suara ulang,” ungkap Todung dengan kecewa. ”Tapi kami tidak akan tenggelam dalam kekecewaan kami akan mempersiapkan diri menghadapi penghitungan suara ulang. Tapi sekali lagi kami jelas kecewa meskipun biar bagaimanapun ini terobosan yang dilakukan MK,” lanjutnya.
Todung, Trimoelja D. Soerjadi tim KarSa menganggap MK tidak sesuai dengan fungsinya sebagai juru tafsir yang sebenarnya dan akan terus memperjuangkan ini hingga kemenangan KarSa . ”Kita siap mengikuti ketetapan MK, meskipun kami melihat keputusan MK ini agak melenceng dari kewenangannya. Walaupun MK memiliki kewenangan sebagai juru tafsir atas sebuah UU. Tapi yang jelas kami benar-benar tidak puas dengan keputusan ini. Mengenai jhal di luar keputusan non yuridis kami tidak ingin berandai-andai biarkan publik mengetahui sendiri di kemudian hari,” ujarnya.
Selama persidangan berlangsung, dari kubu termohon KPU Jatim selain kuasa hukumnya Fachmi H. Bachmid juga tampak Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo dan anggota Nadjib Hamid. Sedangkan Khofifah yang mengenakan pakaian serba hijau hadir bersama suami Indarparawansa dan cawagub Mudjiono. Tampak pula Koordinator Pemenangan KaJi Masykur Hasjim, Sekretaris Pemenangan KaJi Muhammad Mirdasy, serta kuasa hukumnya Moh. Ma’ruf Syah. Di sisi
Di sisi lain, mantan Sekdaprop Jatim tersebut hadir bersama cawagub Saifullah Yusuf yang kompak mengenakan baju motif batik. Keduanya didampingi istri masing-masing, yaitu Nina Soekarwo dan Ummu Fatma. Selain itu, tampak anggota tim suksesnya seperti Koordinator Tim Pemenangan KarSa Martono, Kuswiyanto, kuasa hukum Trimoelja D.Soerjadi dan Todung Mulya Lubis.
Melanjutkan konklusinya, Mahfud menyatakan batalnya pilkada putaran dua dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai hasil perhitungan suara di kabupaten yang terkena dampak pengaruh pelanggaran tersebut. Mahfud menambahkan, dalam mengadili perkara ini, MK tidak bisa dipasung dalam ketentuan undang-undang yang ditafsirkan secara sempit yakni MK hanya boleh menilai hasil pilkada dan melakukan perhitungan ulang dari berita acara atau rekapitulasi suara yang dibuat KPU Jatim. ”Kalau hanya berpedoman hasil perhitungan suara formal tidak bisa mewujudkan kebenaran materiil sehingga sulit mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Mahfud menandaksan bahwa MK harus menegakkan kebenaran substansi dan untuk memberi manfaat dalam penegakan demokrasi dan konstitusi yang harus dikawal oleh MK, berdasarkan alat bukti MK bisa memerintahkan putusan ulang di kabupaten/kota dalam pemungutan suara.”Manfaat yang demikian adalah ada pada masa yang akan datang, pemilu dan pilkada bisa dilakukan jurdil tanpa tanpa dicederai pelanggaran serius yang sistematis, terstruktur dan massif. ”Pelanggaran-pelanggaran atau proses bisa diselesaikan lewat jalur hukum yang tersedia,” katanya.
MK memerintahkan termohon untuk melakukan perhitungan suara pada KPU Jatim di kabupaten yang disebut dalam amar putusan. Selain itu juga memerintahkan KPU Jatim dan Panwas Jatim untuk mengawasi perhitungan suara ulang sesuai dengan kewenangannya dan untuk menjaga semangat pilkada yang bebas, jujur dan adil. Memutuskan berdasarkan UUD 1945, UU 24/2003 tentang MK jo UU 4/2004 tentang kekuasan kehakiman, serta UU 32/2004 tentang Pemda dan UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004. ”Sehingga eksepsi termohon tidak dapat diterima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” tandasnya.
KPU: Ini Bukan Kemenangan KaJi
Koordinator pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fahmi Bachmid menolak bila hasil keputusan Mahkamah konstitusi (MK) ini dinlai sebagai kemenangan pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KaJi) dalam persengketaan Pilgub Jatim ini. Pasalnya, gugatan pasangan KaJi yang meminta agar dimenangkan juga ditolak MK.
”Keputusan MK yang baru saja dibacakan ini tidak untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Melainkan hanya ingin membuktikan pelaporan dari pihak KaJi mengenai adanya pelanggaran yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Dijelaskan Bachmid, pembuktian pelaporan terjadinya kecurangan yang dilaporkan KaJi ini dilakukan di tiga kabupaten di madura, yakni bangkalan, sampang dan pamekasan. Untuk bangkalan dan sampang, katanya, MK memutuskan agar diadakan pemilihan ulang. Waktu yang ditentukan paling lambat selama 60 hari sejak diputuskan hari ini, selasa (2/12).
Sedangkan untuk kabupaten pamekasan, MK memerintahkan agar KPU jatim mengadakan penghitungan ulang. “Jadi keputusannya itu kan ada yang diminta hitungan ulang dan ada yang diminta pemilihan ulang. Sementara kalau KaJi kan menginginkan agar dimenangkan” papar Fachmi Bacmid.
Menurutrnya, keputusan MK ini dinilai sebagai langkah terobosan. Sebab, katanya, selama proses persengketaan pilakada yang diajukan ke MK, belum pernah diputuskan adanya penghitungan ulang atau pihak penggugat yang dimenangkan. “Jadi MK ini kan ingin membuat terobosan batu saja,” tandasnya.
Meski begitu, mengingkat keputusan MK itu merupakan keputusan yang pertama dan terahir, maka KPU Jatim sebagai pihak yang digugat harus menjalankan keputusan. Untuk itu, katanya, saat ini (Usai sidang, Red) KPU Jatim langsung melakukan rapat pleno. “Saat ini mereka, (KPU Jatim, Red) sedang melaksanakan rapat pleno. Kemungkinan akan membahas persoalan teknisnya,” jelasnya.
Mengenai kapan harus dilaksanakan penghitungan ulang di Pamekasan dan pemilihan ulang di bangkalan serta sampang, bacmid mengaku tidak bisa menjelaskan. Pasalnya, keputusan pelaksanaan hasil sidang tersebut merupakan wilayah KPU jatim. “ itu wilayah teknis mas. Saya sebagai loyer tidak tahu,” tandasnya.
Sementara itu, anggota KPU Jatim Arif Budiman saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan keterangan. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mengadakan rapat pleno untuk membahas keputusan MK. “Saya masih belum tahu apa yang akan kami lakukan. Saat ini kami sedang rapat pleno, nanti saja,” katanya.
Sementara itu, Panwas Jatim yang juga diperintahkan untuk ikut mengawasi proses perhitungan ulang dan pemilu ulang di Madura menyatakan siap menjalankan perintah tersebut. ”Tanpa diperintah oleh MK pun akan kita lakukan karena itu adalah tugas Panwas,” tandas Ketua Panwas Jatim Sri Sugeng Pudjiatmoko.
Namun dia kembali menegaskan dalam pilgub putaran dua lalu, pihaknya tidak pernah menerima laporan pelanggaran terutama di Pulau Madura. Dia kembali menyesalkan pelanggaran yang terungkap di pengadilan merupakan fakta baru dan tidak diketahui oleh pihaknya. ”Seharusnya pelanggaran tersebut dilaporkan pada kami,” ujarnya. Wid, k2, k11, dji
Comments