Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2008

Hujan, Becek, Gak ada Ojek

Whoaaaaa.... Akhirnya hujan mengguyur Surabaya tak henti-henti. Banjir...banjir...reklame roboh...pohon tumbang...bertebaran dimana-mana Dinginnya...dingin banged. Hadow....ampyun DJ nih hari ini Hujan Angin di Surabaya Papan Reklame Raksasa Ambruk , 4 Orang Jadi Korban Zainal Effendi - detikSurabaya Surabaya - Papan reklame berukuran sekitar 25 X 15 yang berada di halaman Hotel JW Marriot Surabaya tumbang tersapu angin kencang. Akibatnya, 4 pengendara motor yang melintas menjadi korban akibat tertimpa reklame itu. Reklame itu ambruk sekitar pukul 15.05 WIB, Senin (15/12/2008) saat hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Surabaya. Sedangkan 4 koran luka saat saat ini dirawat di RKZ Jalan Diponegoro Surabaya Selain membuat 4 orang pengendara luka, reklame itu juga membuat motor para korban rusak berat. Keempat motor yang mengalami rusak yaitu Honda Supra X bernopol L 3688 JB, Honda Supra FIT nopol L 3668 XJ, Honda Supra X nopol L 2580 WE dan Honda Astrea Prima ber

Pilgub Jatim Putaran Ketiga

hadoooowww....akhirnya putaran ketiga pilgub Jatim diputuskan babak adu penalti nihhh sapa yang bisa ngegolin paling banyak yaaa??? Mana kutahuuuuuuuuuuuuuuu pusiiiiiiiiiiiing capek deeeh :)) =========== Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan ulang dan perhitungan ulang di Pulau Madura. JAKARTA – Mahkamah Konstitusi dalam sidang dipimpin Ketua Mahfud MD mengabulkan sebagian gugatan Khofifah-Mudjiono (Kaji) atas hasil Pilgub Jatim, Selasa (2/12) siang. MK meminta digelar pemilihan ulang di Bangkalan dan sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan. Keputusan pilkada ulang di dua kabupaten itu, kata Mahfud, harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan hari ini. Keputusan itu dibuat setelah majelis hakim menilai 107 bukti-bukti yang diajukan oleh Kaji dalam sidang sebelumnya. Sedangkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dengan menghitung kembali secara berjenjang suara surat suara yang sudah dicoblos paling lambat 30 hari dan menolak