Hai hai hai
Hari ini, saya mau sharing tentang cara mendaftarkan calon bayi ke BPJS. Caranya simpel dan gak ribet ASALKAN semua dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia.
Begini tahapannya:
1. Siapkan kelengkapan syarat yaitu Kartu Keluarga, kartu BPJS ibu, surat keterangan hari perkiraan lahir dari faskes tingkat 1. Serta nomor rekening/nomor ATM dari BNI/Mandiri/BRI karena diminta petugas loket untuk peserta kelas 2 dan kelas 3.
2. Ambil nomor antrean di kantor BPJS Kesehatan dan formulir pendaftaran.
3. Isi semua isian sesuai data IBU.
4. Adapun nama calon bayi yang didaftarkan ditulis "Bayi Nyonya si Fulan".
5. Saat dipanggil, serahkan semua persyaratan kepada petugas loket.
6. Selanjutnya akan mendapatkan selembar kertas yang menyatakan bahwa calon bayi kita sudah terdaftar. Yang bagian ini agak bikin kesel, karena selembar kertas ketikan biasa, gak ada kopnya atau surat resmi gitu. ngetik di rumah sendiri napa? Hahahahaa...just kidding.
7. Ketika anak lahir, dilaporkan selambat2nya satu bulan dari tanggal HPL dengan menyertakan surat keterangan lahir, KK, KTP dan BPJS.
Oh ya Moms, pastikan di surat keterangan HPL disertakan tentang detak jantung bayi (DJJ). Bidan juga menginformasikan jika calon bayi yang didaftarkan berusia makakmal 37 minggu. Informasi dari sejawat yang baru melahirkan, proses aktivasi membutuhkan waktu 6 bulan.
Kenapa daftarkan ke BPJS? Ya karena emang udah program pemerintah dan diwajibkan bagi seluruh WNI. Dan yang kedua tentu jaga-jaga aja kalau ada apa apa dengan si jabang bayi (amit-amit jabang bayi) dan tentu aja bayar preminya lebih murah ketimbang asuransi swasta. Hehehe...
Semoga info ini membantu Moms semua
Hari ini, saya mau sharing tentang cara mendaftarkan calon bayi ke BPJS. Caranya simpel dan gak ribet ASALKAN semua dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia.
Begini tahapannya:
1. Siapkan kelengkapan syarat yaitu Kartu Keluarga, kartu BPJS ibu, surat keterangan hari perkiraan lahir dari faskes tingkat 1. Serta nomor rekening/nomor ATM dari BNI/Mandiri/BRI karena diminta petugas loket untuk peserta kelas 2 dan kelas 3.
2. Ambil nomor antrean di kantor BPJS Kesehatan dan formulir pendaftaran.
3. Isi semua isian sesuai data IBU.
4. Adapun nama calon bayi yang didaftarkan ditulis "Bayi Nyonya si Fulan".
5. Saat dipanggil, serahkan semua persyaratan kepada petugas loket.
6. Selanjutnya akan mendapatkan selembar kertas yang menyatakan bahwa calon bayi kita sudah terdaftar. Yang bagian ini agak bikin kesel, karena selembar kertas ketikan biasa, gak ada kopnya atau surat resmi gitu. ngetik di rumah sendiri napa? Hahahahaa...just kidding.
7. Ketika anak lahir, dilaporkan selambat2nya satu bulan dari tanggal HPL dengan menyertakan surat keterangan lahir, KK, KTP dan BPJS.
Oh ya Moms, pastikan di surat keterangan HPL disertakan tentang detak jantung bayi (DJJ). Bidan juga menginformasikan jika calon bayi yang didaftarkan berusia makakmal 37 minggu. Informasi dari sejawat yang baru melahirkan, proses aktivasi membutuhkan waktu 6 bulan.
Kenapa daftarkan ke BPJS? Ya karena emang udah program pemerintah dan diwajibkan bagi seluruh WNI. Dan yang kedua tentu jaga-jaga aja kalau ada apa apa dengan si jabang bayi (amit-amit jabang bayi) dan tentu aja bayar preminya lebih murah ketimbang asuransi swasta. Hehehe...
Semoga info ini membantu Moms semua
Comments