Sebuah kabar bahagia datang dari pasangan Anang Hermansyah-Ashanty. Minggu (14/12/2014), Ashantyh melahirkan putri pertamanya. Sayangnya momen bahagia itu ternodai dengan disiarkannya proses persalinan caesar secara live di sebuah televisi swasta.
Honestly, saya tidak lihat acara tersebut. Saya sedang bekerja sembari momong anak. Uhmmm...kalaupun luang saya males nonton karena pasangan ini lama kelamaan basi dengan segala pernak-pernik kehidupannya yang terlalu diumbar.
Okelah waktu Anang diselingkuhi Krisdayanti itu lumayan tragis. Yaaa dimaklumi deh ketika dia menikah dengan Ashanty disiarkan secara langsung oleh RCTI. Taaaapiiii...ketika melahirkan juga harus disiarkan tivi, mendadak ingin muntah.
Dan yang lebih bikin jengkel, Anang sekarang jadi anggota DPR RI!!
Heloooo.....plis deh jadi sedikit cerdas dan malu gitu. Baca-baca dikitlah mengenai UU Penyiaran no 32 tahun 2002. Disana jelas disebutkan bahwa, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
Kata penyiaran dalam kutipan pasal 1 (2) di atas, juga dijelaskan lagi ke dalam dua bentuk, penyiaran radio dan televisi. Mari kita lihat yang bagian televisi saja (Pasal 1 (4)): “Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambung
Frekuensi yang digunakan oleh siaran televisi, adalah ranah publik dan sumber daya alam terbatas. Karena itu pula, negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 6 ayat 2).
Artinya apa?
Yang disiarkan harusnya adalah yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lah Ashanty melahirkan caesar itu apa ada kepentingannya?
Okelah biar orang tahu bagaimana operasi caesar...tapi gak perlu disiarkan lah.
Jadinya gimanaaaaaa gitu....
Serasa pengen ngomen : emang frekuensi ini milik nenek moyang lu!
Parahnya, Anang tampaknya lupa bahw dia sudah terpilih menjadi anggota DPR RI sehingga dia tidak bisa seenaknya bilang, "Kalau gak suka tinggal ganti channel."
Well....selain payah mengenai pengetahuan bermusik - kata Ahmad Dhani - tampaknya dia juga buta aturan ataupun buta undang-undang. Padahal dia adalah legislator yang salah satu tugasnya adalah membuat undang-undang.
Minta maaf? Errrr...kayaknya dulu udah kena semprit gara2 nikahnya disiarkan tivi yang sama. Bahkan nyaris diciduk KPK karena dugaan penyelewengan APBD Jember, meski sudah dibantah.
Lah kok sekarang minta maaf karena mengulang hal yang sama?
Tampaknya Anang sudah punya modal jadi politisi : bebal.
Comments